Sabtu, 26 Mei 2012


Rapat Pemutakhiran APIP Digelar

Radar Banjarmasin - Hulu Sungai Utara

AMUNTAI - Kegiatan pemutakhiran data yang merupakan hasil tindak lanjut pemeriksaan merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.  
Hal ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) HM Aunul Hadi pada saat pelaksanaan rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil temuan Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tingkat provinsi Kalsel tahun 2012, Rabu (23/05) malam di Aula Banua Kita.
Kegiatan pemutakhiran data ini, menurut Aunul Hadi, dinilai merupakan kegiatan yang sangat strategis dalam siklus pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengingat kegiatan APIP, sesuai dengan norma pengawasan, besarnya manfaat yang diperoleh dari pekerjaan pemeriksaan tidak terletak pada jumlah temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat. Namun, terletak pada efektifitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh yang diperiksa.
"Aspek yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah koordinasi dan sinergi aparatur pengawasan, sehingga dapat melaksanakan fungsi-fungsi dan kompetisi pengawasan dengan baik," cetusnya. 
Aunul menambahkan, dengan koordinasi dan sinergi antara aparatur pengawasan interen (dalam, Red), maka diharapkan dapat dihindari munculnya isu tumpang tindih pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Kepala Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan Drs Ikhwan Suyudi MM dalam paparan nya mengatakan,  peranan objek pemeriksaan atau SKPD juga menentukan sekali dalam keberhasilan kegiatan pengawasan yang dilakukan. (mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar Anda

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.